PENGEMBANGAN PROFESI GURU
1. Landasan Hukum Pengembangan Profesi
Guru
Landasan hukum pengembangan
profesi guru di Indonesia adalah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas No. 16 tahun 2007
tentang Standar Kompetensi Guru, Permendiknas No. 18 tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan melalui Penilaian Portofolio,
Permendiknas No. 40 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
melalui Jalur Pendidikan.
2. Pengembangan Profesi Guru
Pengembangan
profesional harus terus menerus dilakukan. Collin Marsh (1996:280)
mendefenisikan pengembangan profesional sebagai sebuah proses yang berlangsung
dimana para anggota kelompok (dalam konteks keguruan adalah para guru) berupaya
mengembangkan profesi mereka. Pengembangan profesi guru dimaksudkan sebagai
suatu upaya untuk meningkatkan taraf atau derajat profesional seorang guru
menyangkut kompetensi guru, baik penguasaan materi ajar atau pun penguasaan
metodologi pengajaran, serta sikap profesional guru menyangkut motifasi dan
komitmen guru dalam menjalankan tugas sebagai guru. Pengembangan profesional
guru harus dilakukan dan oleh karena itu untuk mewujudkannya harus ada
pihak-pihak yang bertanggung jjawab untuk menyelenggarakan dan melaksanakan
proses ini. Dengan melihat kondisi praktis dalam struktur kerja guru, bisa
ditentukan pihak-pihak yang harus melakukan tugas pengembangan guru. Ada tiga
dimensi yang secara ideal memerankan tugas pengembangan ini yaitu: para guru
itu sendiri, menejemen sekolah dan pemerintah.
3. Bentuk Peningkatan Kemampuan
Profesional Guru
Peningkatan
kemampuan profesional guru PAK dapat dilakukan melalui berbagai macam upaya,
baik secara individual maupun secara bersama-sama dengan teman sejawat. Upaya
peningkatan kemampuan profesional dapat dilakukan melalui :
1.
Pendidikan formal untuk memperoleh
kualifikasi pendidikan tertentu.
2.
Pelatihan terakreditasi sesuai dengan
bidang PAK.
3.
Supervise pendidikan yang dilakukan oleh
pengawas PAK.
4.
Program tugas belajar ke jenjang
pendidikan yang lebih tinggi.
5.
Kelompok kerja guru PAK (KKG-PAK) untuk
pendidikan dasar dan musyawarah guru mata pelajaran PAK (MGMP-PAK) untuk
pendidikan menengah yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan
bidang Pendidikan Agama Kristen yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
6.
Pembinaan dan peningkatan kemampuan
profesional yang dilakukan oleh asosiasi profesi guru Agama Kristen yaitu
persatuan Guru Agama Kristen Indonesia (PERGAKRI).
Hanya dengan
mengikuti kegiatan-kegiatan tersebutlah, seorang guru Agama Kristen secara
bertahap dan berangsur-angsur dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya. Oleh
karena itu, sudah seharusnya guru PAK memanfaatkan kegiatan-kegiatan tersebut.
4. Masalah Pengembangan Profesi Guru
Guru merupakan seseorang
yang berperan sangat penting dalam proses pendidikan, disamping faktor-faktor
lain seperti sarana prasarana, biaya, kurikulum, sistem pengelolaan, dan
peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam proses pendidikan berupa
sarana prasarana, biaya dan kurikulum, hanya akan berarti jika diberi arti oleh
guru.
Ada beberapa faktor
yang berkaitan dengan beratnya tantangan yang dihadapi oleh profesi keguruan
dalam usaha untuk meningkatkan kewibawaanya dimata masyarakat. Menurut Dedi Supriadi,
(1999:104-106) ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu :
1.
Kekurangjelasan tentang definisi profesi
keguruan.
2.
Desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah
akan guru.
3.
Sulitnya standar mutu guru dikendalikan
dan dijaga.
4.
PGRI belum banyak aktif melakukan
kegiatan-kegiatan yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan
peningkatan profesionalisme guru.
5.
Perubahan yang terjadi dalam masyarakat
melahirkan tuntutan-tuntutan baru terhadap peran (role expectation) yang
seharusnya dimainkan oleh guru.
5. Kegiatan Guru Yang Termasuk
Pengembangan Profesi Guru
Menurut
Danim (2011:94) dalam mengembangkan profesi guru dapat dilakukan melalui
berbagai strategi dalam bentuk Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) maupun bukan
diklat, antara lain;
1.
Pendidikan dan Pelatihan
a.
In-house training (IHT)
Pelatihan
dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok
kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus
dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki
kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan
dapat menghemat waktu dan biaya.
b. Program Magang
Program magang adalah pelatihan yang
dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan
dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu
untuk belajar menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang
dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu
yang memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan Sekolah
Pelatihan melalui kemitraan sekolah
dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dan kurang baik, antara sekolah
negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di
tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang
menejemen sekolah atau kelas.
d. Belajar Jarak Jauh
Pelatihan melalui belajar jarak jauh
dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam
satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan
sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan
bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
e. Pelatihan Berjenjang Dan Khusus
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga
pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai
dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun
berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus Singkat Di Perguruan Tinggi Atau Lembaga
Pendidikan Lainnya
Kursus singkat dimaksud untuk melatih
meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian
tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi pembelajaran.
g. Pembinaan Internal Oleh Sekolah
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat
dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan
diskusi dengan teman sejawat.
h. Pendidikan Lanjut
Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan
kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat
dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi
guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan
guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan
profesi.
Non-Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi Masalah Pendidikan
Diskusi
ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah
yang dialami di sekolah.
b. Seminar
Pengikutsertaan
guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi
model pembinaan berkelanjutan bagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega
seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan
kualitas pendidikan.
c. Penelitian
Penelitian
dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran
d. Penulisan Buku/Bahan Ajar
Bahan
ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun
buku dalam bidang pendidikan.
e. Pembuatan Media Pembelajaran
Media
Pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum
sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
f.
Pembuatan Karya
Teknologi/Karya Seni
Karya
Teknologi/Seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk
masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai
estetika yang diakui oleh masyarakat.
KESIMPULAN
Peningkatan kemampuan profesional
guru PAK sangat penting dalam upaya implementasi atau penerapan manajemen
peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS). Salah satu ciri dari implementasi
peningkatan mutu berbasis sekolah adalah adanya kemandirian dari berbagai pihak
yang terkait atau stakeholder sekolah yang diantaranya adalah guru PAK.
Kemandirian guru akan nampak jika pada dirinya ada peningkatan kemampuan profesional.
Oleh sebab itu, peningkatan kemampuan profesional penting artinya bagi seorang
Guru Agama Kristen. Pengembangan profesi
guru memiliki landasan hukum yaitu UU, PP, dan Permendiknas, didalam
pengembangan profesi guru diperlukan beberapa upaya peningkatan kemampuan dan
dalam upaya peningkatan ini terdapat beberapa masalah atau persoalan yang
terjadi. Sehingga perlu adanya kegiatan-kegiatan yang diberikan oleh kepada
guru dalam meningkatkan atau mengembangkan profesional guru.
IMPLEMENTASI
Pemerintah
menerapkan agar guru meningkatkan kemampuan profesional di dalam pengembangan
profesi guru. Berdasarkan hal tersebut maka implementasi yang dapat diberikan
diantaranya :
1.
Upaya Meningkatkan Kinerja Guru Melalui
Peningkatan Pengembangan Karir
Dengan Pengembangan karir memiliki
peran yang signifikan dalam meningkatkan kinerja guru, kepala sekolah memiliki
tanggung jawab dalam mendorong dan memberikan motivasi terhadap guru agar tetap
meningkatkan kinerjanya.
2.
Upaya Meningkatkan Kinerja Guru Melalui
Peningkatan Pengembangan Profesional
Dengan Pengembangan profesional
menunjukkan hubungan yang positif dan signifikan dengan kinerja guru, maka
upaya meningkatkan kinerja guru adalah dengan menciptakan profesionalisme yang
baik.
3.
Upaya Meningkatkan Kinerja Guru Melalui
Peningkatan Pengembangan Karir Dan Pengembangan Profesional
Upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan kinerja guru yakni melalui peningkatan pengembangan karir dan
pengembangan profesionalisme antara lain dengan pendidikan dan latihan,
pengawasan yang baik, kompensasi yang memadai, pemberian motivasi serta yang
paling penting menciptakan komitmen dalam organisasi sekolah.
DAFTAR
PUSTAKA
Budiman,. 2018. Etika Profesi Guru. Yogyakarta: Mentari Pustaka.
Dian, Mahsunah, Dkk. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru.
Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sugiono. 2013. “Pengembangan Profesi Keguruan”,
http:/www.google.com/sugiono-motivasi.blogspot.com, diakses pada 1 November
2014.
Yulianti,
Lidia. 2009. Profesionalisme, standar
kompetensi, dan pengembangan profesi guru PAK (Pendidikan Agama Kristen).
Bandung: Bina Media Informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar