ETIKA DAN IMPLEMENTASI BAGI GURU PROFESIONAL
Pengertian Etika Menurut Para Ahli
Pengertian etika menurut Mufid (2009:173) yang
dikutip oleh Budiman N. N (2018:58) dalam istilah filsafat, etika berarti ilmu tentang
apa yang biasa dilakukan atau tentang ilmu adat kebiasaan yang telah dianut
secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkkan kecenderungan perilaku
kita dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian etika menurut Suparlan Suhartono
(2009:138) yang dikutip oleh Budiman N. N (2018:59), etika adalah suatu studi
filosofis mengenai moral (philosophical study of morals). Jadi,
persoalan pokoknya adalah tentang ‘hakikak moral’. Moral adalah masalah tingakh
laku dalam hubungannya dengan diri sendiri dan sesamanya, sejauh mana
mengandung nilai kebaikan.
Jadi, pengertian etika menurut penulis adalah
sebuah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan, tentang baik buruknya suatu
perbuatan, dan tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, tentang apa
yang benar, baik dan tepat.
Pengertian
Guru Profesional Menurut Para Ahli
Kata profesi juga dapat dilacak dari akar profession (Inggris)
dan profecus (Latin) yang berarti mengakui, pengakuan,
menyatakan mampu atau ahli dalam melalaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan
Danim, 2002:20) yang dikutip oleh (Budiman N.N, 2018:155).
Istilah profesional berarti orang yang melakukan
sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Menurut
pendapat Wirawan, profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang
berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian
profesi (Wirawan, 2002:10) yang dikutip oleh (Budiman N. N, 2018:157).
Istilah profesionalisme lebih merupakan nilai
(nilai-nilai profesional) yang harus dipegangi dan diimlementasikan oleh
seorang profesional. menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah suatu paham
yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional oleh
orang yang profesional (Ahmad Tafsir, 1994:107) yang dikutip oleh (Budiman N.
N, 2018:158).
Istilah profesionalisme lebih merupakan nilai
(nilai-nilai profesional) yang harus dipegangi dan di imlementasikan oleh
seorang profesional. menurut Ahmad Tafsir, profesionalisme adalah suatu paham
yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan secara profesional oleh
orang yang profesional (Ahmad Tafsir, 1994:107) yang dikutip oleh (Budiman N.
N, 2018:158).
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah,
nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan
dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata
pencarian. Dengan demikian, mengikuti penjelasan Kunandar (2009:47), guru
profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal, yang dikutip oleh (Budiman N. N, 2018:164).
Implementasi Kode Etik
Bagi Guru Profesional
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah
bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta pada
kemanusiaan pada umumnya. Oleh karena itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan
memedomani dasar-dasar sebagai berikut :
a.
Guru berbakti membimbing
anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
b.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
c.
Guru mengadakan komunikasi,
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik. Tetapi menghidarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
d.
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didiknya.
e.
Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
f.
Guru secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama mengembangkan dan meningkakan mutu profesinya.
g.
Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
di dalam hubungan keseluruhan.
h.
Guru secara bersama-sama
memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
i.
Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang pendidikan.
IMPLEMENTASI
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperolah informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolah maupun masyarakat yang lebih luas demi kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
N.N, Budiman, 2018. Etika Profesi Guru. Yogyakarta: Mentari Pustaka.
Yulianti, Lidya. 2009. Profesionalisme, Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesi Guru PAK. Bandung:
Bina Media Informasi.
Referensi Buku Lain :
Tim Dosen. 2019. Diktat IAKN. Tarutung.
sudah bagus tambahin.. implikasinya
BalasHapusBaik pak, terimakasih
Hapus