KODE ETIK DAN
ETOS KERJA GURU
Guru merupakan
bagian internal dari sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran,
dan kedudukan yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
bangsa dibidang pendidikan. Seorang guru harus memiliki kode etik
untuk menjadi sebuah pedoman, aturan, dan acuan mengenai nilai- nilai norma
yang harus dilakukan dalam kehidupannya. Akan tetapi, kebanyakan orang yang
telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak jarang melakukan
penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap norma- norma guru.
Berkaitan
dengan hal itu, masyarakat modern seperti sekarang, selalu menuntut
terpenuhinya kebutuhan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi putra-
putrinya. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan suatu aturan
atau norma- norma yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para guru yang
dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan demikian harus memiliki dan
melaksanakan kode etik dalam menjalankan profesinya.
Menurut KBBI
Kode
Etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode
Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari- hari.
Menurut Kongres PGRI XIII
Kode
Eitik Guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam
melaksanakan panggilan sebagai seorang guru.
Jadi
Kesimpulannya, Kode Etik suatu profesi merupakan norma – norma yang harus
diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan
pergaulan hidup sehari- hari di masyarakat. Norma tersebut berisikan petunjuk
bagaimana melakukan profesinya , larangan apa saja yang tidak boleh
dilanggar serta apa yang dilaksanakan. Kode Etik Guru adalah norma
dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru.
Menurut Binggs dan Blocher (1986 :
10) mengemukakan
tiga fungsi kode etik yaitu Melindungi suatu Profesi dari campur tangan
pemerintah, mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, dan
melindungi para praktisi dari kesalahan praktik satu profesi.
Menurut Gibson dan Michael (1945 :
449) lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.
Fungsi
Kode Etik adalah
pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesi. Berikut
fungsi kode etik profesi guru
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Pada dasarnya
tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi secara umum tujuan mengadakan kode etik
sebagai berikut :
- Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
- Untuk Menjaga dan Memelihara Kejahteraan Para
Anggotannya
- Pedoman Berperilaku
- Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
- Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
- Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
Etos berasal
dari Bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap,
kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak
saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.
Secara
Terminologis kata etos, yang mengalami perubahan makna yang meluas digunakan
dalam 3 pengertian yang berbeda, yaitu :
- Suatu aturan umum atau cara hidup
- Suatu tatanan aturan perilaku
- Penyelidikan tentang jalan hidup dan seperangkat
aturan tingkah laku
KESIMPULAN
Guru merupakan
bagian internal dari sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran
dan kedudukan yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
bangsa dibidang pendidikan. Guru menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai
macam program pendidikan melalui kegiatan pembelajaran.Jadi selama predikat
sebagai guru masih melekat pada diri kita, itu berarti kita juga harus dapat
memainkan peranan kita sebagai guru yang baik. Kita akan mendapat satu predikat
sebagai guru yang baik, jika kita dapat mengemas etos kerja kita dengan baik
pula.guru harus punya semangat, kemauan, serta inovasi, dan kreativitas yang
terus bergelora, sehingga mampu mewujudkan etos kerja dengan sebaik-baiknya.
IMPLEMENTASI
Dengan adanya
makalah ini, kita sebagai calon guru agama hendaknya memahami kode etik dan
mengetahui apa itu etos kerja guru. Karena guru adalah ujung tombak pelaksanaan
berbagai macam program pendidikan melalui kegiatan pembelajaran. Adapun
penerapannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1.
Bagi
guru
a.
Dengan
adanya kode etik, guru mampu meningkatkan kualitas mengajar
b.
Dengan
adanya kode etik guru mengetahui apa yang menjadi tanggungjawabnya dalam
menjalankan profesinya
c.
Seorang
guru harus menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam bertingkah laku
d.
Dengan adanya
kode etik guru mengetahui ruang lingkup profesinya
2. Bagi masyarakat
a.
Dengan
kode etik, masyarakat bisa mengetahui bahwa guru telah melakukan pelanggaran
dalam menjalankan profesinya
b.
Dengan
kode etik, masyarakat bisa menilai bahwa guru telah menjalankan tugasnya dengan
baik
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Dadang. 2020. Pengaruh
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Etos Kerja dan Semangat Kerja Terhadap
Kinerja Pegawai Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Kabupaten Biak Numfar. Jawab Timur: IKAPI.
Drs. Syarifah, Normawati, dkk. 2019. Etika dan Profesi Guru. Riau: PT.
Indragirl Doc.Com.
Octavia aflattresna Shilphy. 2019. Sikap dan Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Deepublish CV Budi
Utama.
Sidiq Ricu. 2019. Strategi
Belajar Mengajar Sejarah Menjadi Guru Sukses. Yayasan Kita Menulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar