Jumat, 03 April 2020

KODE ETIK DAN ETOS KERJA GURU


KODE ETIK DAN ETOS KERJA GURU


            Guru merupakan bagian internal dari sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa dibidang pendidikan. Seorang  guru harus memiliki kode etik untuk menjadi sebuah pedoman, aturan, dan acuan mengenai nilai- nilai norma yang harus dilakukan dalam kehidupannya. Akan tetapi, kebanyakan orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya tidak jarang melakukan penyimpangan ataupun pelanggaran terhadap norma- norma guru.
            Berkaitan dengan hal itu, masyarakat modern seperti sekarang, selalu menuntut terpenuhinya kebutuhan pendidikan yang baik dan berkualitas bagi putra- putrinya. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma- norma yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh para guru yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”. Dengan demikian harus memiliki dan melaksanakan kode etik dalam menjalankan profesinya.

Menurut KBBI
            Kode Etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja. Kode Etik Profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari- hari.

Menurut Kongres PGRI XIII
            Kode Eitik Guru merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru dalam melaksanakan panggilan sebagai seorang guru.
            Jadi Kesimpulannya, Kode Etik suatu profesi merupakan norma – norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari- hari di masyarakat. Norma tersebut berisikan petunjuk bagaimana melakukan profesinya , larangan apa saja yang tidak boleh dilanggar  serta apa yang dilaksanakan. Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku  bagi guru.

Menurut Binggs dan Blocher (1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu Melindungi suatu Profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi, dan melindungi para praktisi dari kesalahan praktik satu profesi.

Menurut Gibson dan Michael (1945 : 449) lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional.  
            Fungsi Kode Etik adalah pedoman tingkah laku dan landasan moral dalam menjalankan profesi. Berikut fungsi kode etik profesi guru
  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
  3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi secara umum tujuan mengadakan kode etik sebagai berikut :
  1. Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
  2. Untuk Menjaga dan Memelihara Kejahteraan Para Anggotannya
  3. Pedoman Berperilaku
  4. Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
  5. Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
  6. Untuk Meningkatkan Mutu Organisasi Profesi
Etos berasal dari Bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak saja dimiliki oleh individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat.
Secara Terminologis kata etos, yang mengalami perubahan makna yang meluas digunakan dalam 3 pengertian yang berbeda, yaitu :
  1. Suatu aturan umum atau cara hidup
  2. Suatu tatanan aturan perilaku
  3. Penyelidikan tentang jalan hidup dan seperangkat aturan tingkah laku

KESIMPULAN
             Guru  merupakan bagian internal dari sebuah organisasi pendidikan yang memiliki fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa dibidang pendidikan. Guru menjadi ujung tombak pelaksanaan berbagai macam program pendidikan melalui kegiatan pembelajaran.Jadi selama predikat sebagai guru masih melekat pada diri kita, itu berarti kita juga harus dapat memainkan peranan kita sebagai guru yang baik. Kita akan mendapat satu predikat sebagai guru yang baik, jika kita dapat mengemas etos kerja kita dengan baik pula.guru harus punya semangat, kemauan, serta inovasi, dan kreativitas yang terus bergelora, sehingga mampu mewujudkan etos kerja dengan sebaik-baiknya.

IMPLEMENTASI
Dengan adanya makalah ini, kita sebagai calon guru agama hendaknya memahami kode etik dan mengetahui apa itu etos kerja guru. Karena guru adalah ujung tombak pelaksanaan berbagai macam program pendidikan melalui kegiatan pembelajaran. Adapun penerapannya dalam kehidupan sehari-hari yaitu:
1.    Bagi guru
a.       Dengan adanya kode etik, guru mampu meningkatkan kualitas mengajar
b.      Dengan adanya kode etik guru mengetahui apa yang menjadi tanggungjawabnya dalam menjalankan profesinya
c.       Seorang guru harus menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam bertingkah laku
d.        Dengan adanya kode etik guru mengetahui ruang lingkup profesinya
2.    Bagi masyarakat
a.       Dengan kode etik, masyarakat bisa mengetahui bahwa guru telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan profesinya
b.      Dengan kode etik, masyarakat bisa menilai bahwa guru telah menjalankan tugasnya dengan baik


DAFTAR PUSTAKA
Drs. Dadang. 2020. Pengaruh Pengembangan Sumber Daya Manusia, Etos Kerja dan Semangat Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Biak Numfar. Jawab Timur: IKAPI.
Drs. Syarifah, Normawati, dkk. 2019. Etika dan Profesi Guru. Riau: PT. Indragirl Doc.Com.
Octavia aflattresna Shilphy. 2019. Sikap dan Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Deepublish CV Budi Utama.
Sidiq Ricu. 2019. Strategi Belajar Mengajar Sejarah Menjadi Guru Sukses. Yayasan Kita Menulis.  





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGEMBANGAN PROFESI GURU

PENGEMBANGAN PROFESI GURU KELOMPOK 6             Nama               : Friska Putri Sitompul                     (17.04.11.6900)     ...