PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALISME BAGI GURU
Seiring dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju, seorang guru dituntut untuk
selalu mengembangkan kemampuannya dalam mendidik anak didiknya. Seorang guru
profesional tentu saja harus selalu tanggap terhadap perubahan jaman, kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Melihat
masalah yang terjadi pada saat ini, bahwa guru harus mampu menguasai
perkembangan teknologi dan perkembangan ilmu pengetahuan di era globalisasi.
Sehingga guru harus mampu menggunakan teknologi yang telah disediakan di
sekolah seperti LCD Proyektor dan sebagainya.
A.
Pengertian Profesi, Profesinal dan Profesionalisme
Kata profesi berasal dari kata to profess yang
berarti janji terbuka. Maksudnya, seseorang melaksankan pekerjaan tertentu
karena ada semacam janji yang berupa panggilan nurani atau pengabdian seseorang
terhadap pekerjaan tersebut (Piet Sahertian, 1994:26). Adapun pengertian
profesi secara terminologis adalah suatu pekerjaan yang mempermasyareakatkan
pendidikan atau keterampilan khusus bagi pelakunya.
Menurut
pendapat Wirawan profesional adalah orang yang melaksanakan profesi yang
berpendidikan minimal S1 dan mengikuti pendidikan profesi atau lulus ujian
profesi (wirawan 2002:10). Ditinjau dari asal usulnya, kata profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris profesionalism yang secara
leksikal berarti sifat profesional.
Menurut
penulis, profesi adalah pekerja, jabatan yang dimiliki seseorang sesuai dengan kemampuan
yang dimiliki. Profesinal adalah kemampuan, keahlian yang dimiliki untuk
melaksanakan profesinya dan profesionalisme adalah mengakui atau menyatakan
bahwa dia mampu melakukan profesinya Budiman, Etika Profesi Guru,
Mentari Pustaka : Yogyakarta, 2018, hal 155-157.
B.
Ciri-ciri
Profesi
Sanusi et al (1991),
mengutarakan ciri- ciri utama suatu profesi itu sebagai berikut :
1. Jabatan yang menuntut
keterampilan atau keahlian tertentu.
2. Jabatan itu berdasarkan pada
batang tubuh displin ilmu yang jelas, sistematik, yang bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
3. Dalam memberikan layanan
kepada masyarakat, anggota profesi itu berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
4. Tiap anggota profesi
memiliki kebebasan dalam memberikan judgment terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
5. Suatu jabatan yang memiliki
fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan.
C. Guru Sebagai Tenaga
Profesional
Bagi
guru yang merupakan tenaga profesional di bidang ke pendidikan dalam kaitannya
dengan accountability, bukan berarti tugasnya menjadi ringan,
tetapi justru lebih berat dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena tu, guru dituntut memiliki kualifikasi kemampuan yang lebih
memadai. Secara garis besar ada tiga tingkatan kualifikasi profesional
guru sebagai tenaga profesional kependidikan. Yang pertama adalah
tingkatan capability personal, maksudnya guru diharapkan memiliki pengetahuan,
kecakapan dan keterampilan serta sikap yang lébih mantap dan memadai sehingga
mampu mengelola proses belajar-mengajar secara efektif. Tingkat keduaadalah
guru sebagai inovator, yakni sebagai tenaga kependidi kan yang memiliki
komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaharuan yang efektif.
Kemudian tingkat yang ketiga adalah guru sebagai developer.
Selain menghayati kualifikasi yang pertama dan kedua, dalam tingkatannya
sebagai developer, guru harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas
perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab
tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem.
Sehubungan dengan profesionalisme seseorang, Wolmer dan Mills mengemukakan
bahwa pekeriaan itu baru dikatakan sebagai suatu profesi, apabila memenuhi
kriteria atau ukuran-ukuran sebagai berikut :
1. Memiliki spesialisasi dengan
latar belakang teori yang luas.
2. Merupakan karier yang dibina
secara organisatoris.
3. Diakui masyarakat sebagai
pekerjaan yang mempunyai status profesional.
D. Peranan Profesional Guru
Pertama, penyelenggaraan
pembelajaran menempati porsi terbesar dari profesi keguruan. Tugas ini menuntut
guru untuk menguasai isi atau materi bidang studi yang diajarkan serta wawasan
yang berhubungan dengan materi itu, kemampuan mengemas materi itu sesuai dengan
latar perkembangan dan tujuan pendidikan, serta menyajikannya sedemikian rupa
sehingga merangsang peserta didik untuk menguasai dan mengembangkan materi itu
dengan menggunakan kreativitas nya.
Kedua, tugas yang berhubungan
dengan membantu peserta didik dalam mengatasi masalah belajar pada khususnya,
dan masalah-masalah pribadi yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan
belajarnya.
Ketiga, di samping kedua hal
tersebut, guru harus me mahami bagaimana sekolah itu dikelola, apa peran guru
di dalamnya, bagaimana memanfaatkan adiministrasi, prosedur serta mekanisme
pengetolaan tersebut untuk kelancaran tugas tugasnya sebagai guru.
E.
Pengembangan Sikap Profesional
1. Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
2. Pengembangkan Sikap Selama
dalam Jabatan
F.
Persyaratan
Dan Kinerja
Guru PAK Profesional
1. Memiliki Pengalaman Rohani
2. Memiliki Komitmen yang
Tinggi Terhadap Profesi GuruРАK
3. Memiliki Karunia Khusus
4. Memiliki Keteladanan Dalam
proses pembelajaran, keteladan seorang guru PAK
PROFESIONALISME
GURU
a. Guru selalu membuat
perencanaan mengajar yang konkret dan rinci yang digunkan sebagai pedoman dalam
KBM.
b. Guru berusaha menempatkan
siswa sebagai subyek belajar, guru sebagai pelayan, fasilisator, dan mitra
siswa agar siswa dapat mengalami proses belajar bermakna.
c. Guru dapat bersikap kritis,
teguh, dalam membela kebenaran dan bersikap inovatif.
d. Guru juga bersikap dinamis
dalam mengubah pola pembelajaran (peran siswa, peran guru, dan gaya
mengajarnya).
e. Guru harus kreatif membangun
dan menghasilkan karya penidikan seperti; tulisan ilmiah.
KESIMPULAN
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai guru secara pribadi sosial, intelektual. Profesi adalah jabatan yang
dimiliki seseorang sesuai dengan bidang ahli yang gelutinya. Dan ciri dari
profesi tersebut ialah mampu menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang di
ambil dalam unjuk kerja yang di tampilkan. Guru harus mempunyai kemampuan
pengembangan sikap profesional guru, terdapat berbagai sikap yang salah satunya
adalah sikap profesional yang berguna untuk meningkatkan mutu profesionalnya
dan mampu mengembangkannya. Peranan profesional guru dalam keseluruhan program
pendidikan di sekolah dimaksudkan untuk mencapai tujuan pendidikan yang berupa
perkembangan peserta didik secara optimal. Pengembangan sikap profesional tidak
berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan Banyak
usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan
dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
IMPLEMENTASI
Guru yang profesinal seharusnya dapat memberikan implikasi positif bagi
perkembangan anak didik. Apabila pengajaran tidak dapat memacu rasa ingin tahu
dan rasa ingin berkarya, maka dapat disimpulkan guru tidak berhasil meln
guakukan tugasnya sebagai transformator nilai dan perubahan. Dan guru yang
profesional harus dapat menghasilkan strategi dan harus dapat megaplikasikannya
secara fleksibel dan mampu mamahami cara menggunakan teknologi yang tepat
digunakan di dalam kelas. Dan profesionalisme guru searusnya menekankan kepada
penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan menghasilkan startegi yang mampu
membuat perubahan sikap terhadap peserta didik.
DAFTAR PUSTAKA
Mulyasa, 2009. Menjadi Guru Profesional Menciptakan
Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sardiman. 2010. Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
Soetjipto,
Raflis. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta:
PT. Asdi Mahatsatya.
Yulianti, Lidia.
2009. Profesionalisme, Standar Kompetensi dan Pengembangan
Profesi Guru PAK. Bandung: Bina Media Informasi.
oke mantap..
BalasHapus